Pinrang – Kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Pinrang
akibat merebaknya penyebaran Virus Corona kembali ditunjukkan dengan
dikeluarkannya edaran terkait Penutupan sementara pengoperasian warung, cafe,
warkop dan tempat hiburan.
surat edaran dengan nomor 342/500/satpolpp/III/2020 yang ditanda tangani
langsung oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid berisi maklumat agar semua pemilik
usaha cafe, warkop, tempat hiburan lainnya untuk mewaspadai penyebaran Virus
Covid-19.
Dalam Himbauan ini, Bupati Pinrang menegaskan untuk melarang semua tempat
hiburan untuk beroperasi sampai tanggal 6 April 2020, sementara untuk warung
makan, warkop dan cafe agar melayani pembeli secara pesan antar dan take away
atau dibawa pulang.
untuk mensosialisasikan himbauan ini, Pihak Polres Pinrang dan Kodim 1404
Pinrang bersama Instansi Terkait dalam hal ini Sat Pol PP turun langsung ke
semua cafe, warkop, restoran dan tempat hiburan untuk melakukan penempelan
Copy-an Himbauan dan berharap para pemilik usaha memahami serta mejalankan
himbauan dengan penuh kesadaran.
Hal ini dilakukan untuk mencegah Penularan virus covid-19 khususnya di
Kabupaten Pinrang , hal ini diungkapkan Kabag Ops Polres Pinrang AKP Marthen
Simon Raga sesaat sebelum operasi dilakukan, Selasa (24/3/2020)