
- Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres
- Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
- Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
SUB BAGIAN PEMBINAAN OPERASI :
(1) Sub bagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas :
- menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
- melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
SUB BAGIAN PENGENDALIAN OPERASI :
(2) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
- melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
- mengendalian pelaksanaan pengamanan markas dilingkungan polres.
SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT :
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas :
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
- meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.