TUGAS POKOK BAG OPS

  1. Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres
  2. Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi :
  • Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
  • Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
  • Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  • pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
  • Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

SUB BAGIAN PEMBINAAN OPERASI :

(1) Sub bagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas :

  • menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
  • melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

SUB BAGIAN PENGENDALIAN OPERASI :

(2) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:

  • melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
  • mengendalian pelaksanaan pengamanan markas dilingkungan polres.

SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT :

(3) Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas :

  • mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
  • meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.

WhatsApp chat