PINRANG – Operasi Yustisi Stasioner dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dilaksanakan oleh Tiga Pilar (Polsek Paleteang, Koramil Paleteang dan Pemerintah Kecamatan).
Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Poros Pinrang-Polman tepatnya di kelurahan pacongan, kecamatan paleteang, kabupaten Pinrang. Rabu (23/9/2020)
Adapun sasaran operasi Yustisi Stasioner adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Pencegahan Covid-19, dengan memberikan sanksi teguran dengan mencatat identitasnya agar memberikan “efek jera” agar mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Penegakan Displin dilakukan Satpol PP, berupa teguran tertulis dan di back-up oleh TNI/Polri jika ada Pelanggaran terkait Pidana dan UU lainnya.
Tindakan ringan diberikan kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, merupakan tindakan penegakan disiplin.
Diharapkan dengan adanya sanksi sosial tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.
Dengan cara senantiasa Memakai Masker saat keluar rumah, Membiasakan diri mencuci tangan dan Menjaga jarak aman serta Menghindari kerumunan (4M).