Arsip Tag: Satuan Reskrim

Polres Pinrang Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Korupsi di UPT SMA Negeri 1 Pinrang

Pinrang – Polres Pinrang melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan korupsi di UPT SMA Negeri 1 Pinrang, Jalan Jend.Urip Sumarjo Kecamatan Watang Kabupaten Pinrang, Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh dua narasumber, yaitu Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, S.TR.K., M.H. dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang Ipda Dr.Sudirman, S.H., M.H.

Dalam sesi pertama, Iptu Fitri Mattika menyampaikan pemaparan terkait dampak buruk narkoba bagi kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang menjerat pelaku penyalahgunaan narkotika. Beliau mengingatkan para siswa untuk menjauhi narkoba dan mengajak mereka menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi positif tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah dan keluarga.

Sesi selanjutnya diisi oleh Ipda Sudirman, yang memberikan edukasi tentang tindak pidana korupsi, mulai dari bentuk-bentuk korupsi hingga dampak negatifnya bagi masyarakat dan pembangunan. Beliau menekankan pentingnya integritas dan nilai-nilai kejujuran sebagai landasan bagi generasi muda dalam berperan membangun bangsa yang bersih dari korupsi.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait pencegahan narkoba dan korupsi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membentuk sikap kritis dan tanggap terhadap bahaya dua masalah besar tersebut.

Dengan sosialisasi ini, Polres Pinrang berharap generasi muda di SMA Negeri 1 Pinrang dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bebas narkoba, dan bersih dari tindakan korupsi.

Konferensi Pers Polres Pinrang kasus penganiayaan hingga tewas

Konferensi Pers Polres Pinrang terkait kasus penganiayaan hingga tewas, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis Manniaga, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Senin (22/4/2024).

Dihadapan para awak media, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan kronologi singkat kejadian, yang dialami anak perempuan Inisial FA (13) yang berprofesi sebagai pelayan Cafe remang remang, yang dilakukan oleh terduga pelaku Inisial MA dan FN, bertempat di salah satu BTN, Jl.Beruang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan rumah sewa terduga pelaku MA, pada hari Rabu 27 Maret 2024.

“Dari keterangan terduga pelaku serta saksi saksi, terduga pelaku Inisial MA kesal terhadap kelakuan korban yang sering berbohong, dan pada saat kejadian, korban dianggap berbohong oleh terduga pelaku sehingga pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengenai muka korban, serta menendang korban mengenai tubuh yang berdasarkan hasil visum, mengenai Ulu hati,” jelas Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers.

Terduga Pelaku MA, yang merupakan bos Cafe tempat korban bekerja setelah menganiaya korban menyampaikan ke terduga pelaku FN dengan kata, “Lanjutkan.”

Terduga pelaku FN, membawa korban ke ruang dapur dan menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki.

“Terduga pelaku FN mengaku kesal terhadap korban yang sering memakai baju terduga pelaku FN, dan itulah alasan terduga pelaku FN menganiaya korban karena kesal,” ungkap Iptu Reza.

Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diproses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas Iptu Reza.

Satuan Reskrim Polres Pinrang Ringkus Pelaku Jambret Lintas Daerah

PINRANG – Jajaran Kepolisian Satuan Reskrim Polres Pinrang mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan (jambret) lintas daerah.

Diketahui, pelaku jambret itu berinisial AL (23) warga kota Parepare, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/06/2021) siang tadi.

“Telah diamankan pelaku curas/jambret lintas Provinsi di Polres Pinrang. Aksinya dilakukan di tiga Kabupaten dengan 29 TKP,” kata Iptu Deki

Deki menerangkan, terduga pelaku AL ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Pelaku kami amankan usai menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24) yang mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” ujar Deki

Berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.

“Informasi awal kami dapat pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres untuk melakukan penggerebekan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita,” kata Iptu Deki

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret dibeberapa Kabupaten.

“Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare. Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021,” ungkap Iptu Deki.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pada saat akan dilakukan pengembangan penunjukan TKP, AL mencoba melawan petugas dengan mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

“Pelaku sudah diberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Namun, ia tidak menghiraukan peringatan itu akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tetap tidak dihiraukan. Hingga akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan mengenai betis sebelah kanan dan kiri. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Deki.

Usai dirawat medis, kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.