Polres Pinrang – Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK yang di Back Up oleh Pers Polres Pandeglang telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Terduga pelaku yaitu Roy Kristianto Nainggolang (22) berhasil diringkus ditempat persembunyiannya dijalan Labuan Perumahan Pandeglang Indah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Jumat (20/12/2019)
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LPB / 490 / XI / 2018 / SPKT, tanggal 26 November 2018. Dimana pria tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan di tempatnya bekerja yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) MAJU BERSAMA dan mengakibatkan KSU tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“kemudian pelaku membuat laporan palsu seakan akan pelaku sudah menyerahkan dana kepada nasabah, dengan total kurang lebih Rp.25 juta”, jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim melanjutkan dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berdasarkan informasi korban berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
“Setelah tiba di Pandeglang Banten, selanjutnya tim Crime Fighters Polres Pinrang berkoordinasi dengan anggota Polres Pandeglang untuk melakukan pencarian terhadap pelaku Roy yang lokasi persembunyiannya sudah diketahui. Pada pukul 23.00 Wita, pelaku berhasil diamankan Jalan Labuan Perumahan Pandeglang Indah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten”, ucapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrag guna pemeriksaan lebih lanjut.