Pinrang – Salah Satu personel Polres Pinrang menjalani sidang BP4R yang dilaksanakan di Aula Vicon Polres Pinrang Jl. Bintang No.3 Kelurahan Maccorawalie,Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Senin (16/3/2020)
Sidang BP4R ini dipimpin langsung Wakapolres Pinrang Kompol Andi Jamaluddin didampingi Kabag Sumda Polres Pinrang AKP Idris, Kasiwas Polres Pinrang Ipda Yudi Harsono, Kasi Propam Polres Pinrang Aipda Umar beserta pengurus Cabang Bhayangkari Pinrang.
Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam arahan ketua sidang Kompol Andi Jamaluddin mengatakan sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 setiap anggota polri/polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,”tegas Wakapolres Pinrang
Wakapolres Pinrang dalam arahannya juga menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Adapun personil Polres Pinrang yang melaksanakan sidang BP4R adalah Bripka Andi faharuddin.