Pinrang – Untuk memastikan bahwa anjuran Bupati Pinrang
untuk menutup sementara tempat hiburan selama merebaknya Pandemi Covid – 19, Polres
Pinrang dan Kodim 1404 Pinrang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (24/3/2020)
malam, kembali melakukan operasi.
Kasat Pol PP Muhadir Muddin mengungkapkan, operasi gabungan yang dilakukan
adalah upaya agar para pemilik usaha cafe, warkop, warung dan tempat hiburan
mengindahkan dan melaksanakan himbauan Bupati Pinrang terkait Penutupan
sementara Tempat Hiburan selama wabah Covid-19 merebak.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pinrang AKP Marthen Simon Raga mengatakan Kewaspadaan
ini tentunya bukan tanpa sebab, keramaian dan kumpulan massa dalam jumlah besar
seperti yang sering ditemui di cafe, warkop, warung dan tempat hiburan menjadi
salah satu sarana penularan virus ini.
Olehnya itu, lanjut Kabag Ops, Operasi gabungan ini dilakukan dengan harapan agar
para pengusaha tempat hiburan, cafe warkop menjalankan himbauan ini dengan
penuh kesadaran agar wabah tidak merebak.
Seperti diketahui, untuk Kabupaten Pinrang sendiri, sesuai release yang
diterima, sudah ada 1 orang yang dinyatakan positif terjangkit dan sedang
dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan.