Polres Pinrang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara, S.IK Pers Polda Kalimantan Timur tangkap terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Terduga pelaku yaitu Muh Ayub Anshari (37) warga Amassangang Timur Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pernah menjadi manager salah satu Koperasi di Kabupaten Pinrang.
Saat masih menjabat sebagai manager, warga ammasangan timur ini kerap menguras uang nasabah, Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban nomor LP/327/VII/2019/SPKT/SULSES/RESPINRANG Tanggal 28 Juli 2019.
Ayub diamankan di hotel Nuansa Indah Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Sabtu (21/12/2019)
Sebelum terduga pelaku di amankan di Balikpapan, Sat Reskrim Polres Pinrang terlebih dahulu melakukan penyelidikan, Awalnya terduga pelaku terdeteksi berada di Kepulauan Riau.
“Awalnya pelaku kami kira di Kepulauan Riau, tetapi pada saat kami transit di Bandara Soehatta kami mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di Kalimantan Timur”. Ucap Kasat Reskrim
Saat di introgasi Pelaku memberikan keterangan bahwa pencairan uang atas nama nasabah dilakukan olehnya sendiri menggunakan rekening Nasabah dengan surat kuasa dari Nasabah namun dana yang dicairkan tidak diserahkan kepada Nasabah.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Diterangkan, dugaan penipuan-penggelapan tersebut terjadi pada hari jumat 6 januari 2017 di Jalan Sultan Hasanuddin kantor koperasi Sahabat mitra sejati cabang pinrang. (humas)