SYARAT & MEKANISME PROSES PENERBITAN SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolsian (disingkat SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolsian atau SKCK adalah Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon / warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Biaya Pembuatan SKCK sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan POLRI.
TATA CARA MENDAPATKAN SKCK
SKCK Baru :
• Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
• Foto Copy Akte Lahir / ijazah
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat.
• Foto Copy Kartu Identitas Lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar Latar Belakang warna merah.
• Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang telah disediakan di Loket Pelayanan SKCK dan Juga bisa dilakukan Pendaftaran Secara Online dengan mengisi Formulir Online di Web: https://skck.polri.go.id/ web: polresPinrang.com dan aplikasi POLISIKU
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. reskrim
• MEMBAYAR PNBP Rp. 30.000 SESUAI PP NO. 60 TAHUN 2016
Perpanjangan SKCK :
• SKCK LAMA MINIMAL 1 (Satu) TAHUN MASA BERLAKUNYA
• FOTOCOPY KTP
• FOTOCOPY KK
• FOTOCOPY AKTE LAHIR / SURAT KENAL LAHIR
• REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN DARI POLSEK SETEMPAT
• FOTO UKURAN 4X6 = 3 LEMBAR – BACKGROUND WARNA MERAH – TIDAK BERKACAMATA – TIDAK PAKAI TOPI – MUKA TAMPAK DEPAN
• MEMBAYAR PNBP Rp. 30.000 SESUAI PP NO. 60 TAHUN 2016
Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut, wajib dilengkapi dengan foto copy pasport dan SKCK diterbitkan oleh POLDA (Polres Pinrang) hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian).
Persyaratan SKCK bagi WNA :
• Surat Permohonan dari Sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA
• Foto Copy Pasport
• Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. Reskrim
SKCK WNA diterbitkan oleh BAINTELKAM POLRI (Polda dan Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian).