DPO Pencabulan Selama 1 Tahun, Sat Reskrim Polres Pinrang Ciduk Lubis

Pinrang – Muh Lubis (44) yang bekerja sebagai wiraswasta di Kabupaten Pinrang, harus meratapi nasibnya di dalam sel Mapolres Pinrang.

Hal itu karena Muh Lubis yang telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada SN (14) pada tanggal 11 Februari 2019 diamankan team Crime Fighters Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang.
Lubis diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di tempat persembunyiannya di jalan BTN Tasokkoe Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, menjelaskan bahwa ” nama Muh Lubis (44) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus tindak pidana pencabulan kepada saudari SN (14) tahun yang kejadiannya pada tanggal 11 Februari 2019 dirumah pelaku Muh Lubis”.

“Muh Lubis yang nekat masuk kekamar SN yang tengah santai dikamarnya bermain hp langsung diajak oleh pelaku untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan mengiming imingi janji manis sebuah hadiah sepeda motor dan handphone serta uang tunai dengan jumlah Rp.2.000.000,- kepada SN”, ungkap Dharma pada awak media, Kamis (12/03/2020).

“Akan tetapi SN menolak dengan mentah mentah ajakan pelaku dan pada malamnya saat korban terlelap tidur, pelaku kembali masuk ke kamar korban untuk melampiaskan hasratnya dengan cara tidak wajar kepada pelaku. Saat korban tersadar dari tidurnya dengan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya, korban langsung bangun dan berlari keluar meninggalkan kamar”, jelas Dharma Negara.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma mengatakan, “Berdasarkan laporan korban SN kepada team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, selanjutnya dilakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku beserta alamat persembunyiannya kemudian team berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya”.

Lanjut kata AKP Dharma, “Pelaku ini sebelum diamankan, dirinya sempat menghilang selama setahun lebih dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat ingin diamankan, pelaku berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi team yang bergerak cepat langsung mengepung dan mengamankan pelaku ditempat”.

“Hasil interogasi kepada pelaku dirinya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban SN. Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang untuk diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Tinggalkan Balasan