PINRANG – Bhabinkamtibmas Polsek Palteang Polres Pinrang, Aiptu Zaenal memberikan imbauan kamtibmas kepada remaja di desa binaannya tentang bahaya Narkoba, tertib berlalu lintas serta penyalahgunaan media sosial yang berujung pada UU ITE. Rabu (19/8/2020), pagi.
Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dikakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan menjadi salah satu masalah yang harus ditangani dengan serius. Karena usia remaja merupakan masa bagi seseorang untuk mencari jati diri dan gampang terpengaruh dengan dinamika.
Untuk itu, peran serta para orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh dalam membentuk pribadi yang baik.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Zaenal memberikan himbauan kamtibmas kepada remaja di desa binaannya tentang bahaya Narkoba, tertib berlalu lintas serta penyalahgunaan media sosial yang berujung pada UU ITE.
“Kegiatan ini sebagai wujud pencegahan terkait dampak dan bahanya penggunaan Narkoba, pergaulan bebas dikalangan remaja sebagai penerus bangsa. Dan lebih penting lagi dalam penggunaan media sosial jika tidak di gunakan sesuai dengan porsinya akan berdampak negatif bagi para kalangan remaja maka dari itu saya menekankan untuk penggunaan media sosial digunakan secara bijak,” terang Aiptu Zaenal
Kapolsek Paleteang Polres Pinrang Iptu Mauldi Waspadani, S.Tr.K mengatakan bahwa, kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini, merupakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dimana dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.