Arsip Kategori: Sat Reskrim

2 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Pelayan Cafe Diamankan Polres Pinrang ” Ini Motifnya

Pinrang – Kepolisian Resor Pinrang menggelar Press Release kasus pembunuhan pelayan cafe yang terjadi pada hari Rabu (27/03) di salah satu Btn,Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Andi Reza dalam konferensi pers pada Hari Kamis di Aula Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial MA emosi kepada korban karena selalu menggunakan pakaian orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah yang ditempati, Sedangkan pelaku kedua yakni FN ikut menganiaya karena pakaiannya yang selalu digunakan korban tanpa sepengetahuannya,

“Keduanya sering cekcok masalah pakaian, jadi MA kesal karena setiap korban ditanya perkara cekcok ini selalu berbohong,Jelas Iptu Reza.

Reza menambahkan, pelaku MA awalnya memukul di bagian pipi kiri menggunakan tangan kemudian menendang bagian tubuh menggunakan kaki

Iptu Resa Juga menyampaikan dalam kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini yakni Bos Cafe tempat korban bekerja berinisial MA dan teman korban inisial FN

Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diproses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas Iptu Reza.(*/)

 

Sat Reskrim Polres Pinrang Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Mobil

PINRANG | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Penipuan (Penggelapan) berdasarkan laporan 1. LP / B / 80 / II / 2024 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 07 Februari 2024 .Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.Kerugian sekitar Rp 230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Penangkapan dipimpin langsung Ipda Ahmad Haris M, Rabu 20 Maret 2024 sekitar pkl 18.30 Wiita di Perumahan Dosen Unhas (Perdos) Moncongloe Kec.Moncongloe Kab.Maros.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal., S.E., M.M., CPCLE membenarkan adanya penangkapan terduga tindak pidana Penipuan atau penggelapan.

“Pelaku kami sudah amankan, SA (36) Warga BTN Griya Halida Kelurahan Bentengge,  Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Adapun modus pelaku penipuan dan penggelapan dengan mencari calon konsumen yang ingin membeli mobil baru di Dealer Toyota dengan menawarkan promo “Smart Cash”  (Tukar tambah Mobil bekas ke mobil baru) dengan cicilan 0% tanpa bunga dan mobil bekas konsumen dijadikan DP (Down Payment).

Setelah terjadi kesepakatan dengan konsumen terduga meminta dana tambahan yang dijadikan sebagai tanda jadi atau DP (Down Payment) kepada pihak Dealer Toyota dan hasil dari penjualan mobil bekas konsumen di pakai secara pribadi.

Kronologis kejadian awal anak korban saudara menanyakan kepada Terduga terkait harga jual mobil Rush korban,  kemudian terduga menawarkan promo dengan tukar tambah mobil bekas ke mobil baru, kemudian sisanya dibayar melalui cicilan tanpa bunga 0%.

“Terduga SA sudah mengakui perbuatannya dan juga terlibat dengan kasus yang sama dengan TKP yang berbeda, hingga kini laporan sudah masuk sebanyak 4 laporan,  dengan kerugian Korban mencapai ratusan juta rupiah”. Ucapnya.

Tambahnya “Pelaku SA sudah kami amankan dan di kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372, untuk barang bukti 1 buku rekening BRI Britama atas nama SA dan 1 kartu ATM BRI” Tandasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut

Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap ayah tiri di kabupaten pinrang

Pinrang – Tim Crime Fighter resmob polres pinrang berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (20) di Jalan Andi Johan Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah melakukan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana penganiayaan berdasarkan adanya laporan pelapor bernama Hasanuddin , umur 61 tahun yakni pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Diponegoro Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Adapun kronologi kejadian Awalnya pelapor/korban sedang berbuka puasa dengan keluarga di rumah kemudian terduga pelaku mengamuk di dalam rumah lalu memukul kulkas , meja dan pada saat itu korban Hasanuddin menegur terduga pelaku dengan mengatakan “Kurang ajar ini anak” kemudian korban mengambil rotan namun tiba-tiba terduga pelaku merampas rotan tersebut dari tangan korban kemudian terduga pelaku lansung memukul korban dengan menggunakan rotan tersebut yang mengenai tangan kiri korban setelah itu korban mencoba menangkap rotan tersebut lalu terduga pelaku lari mengambil kursi kayu dan kursi plastik dan langsung memukulkan kepala korban menggunakan kursi plastic sebanyak 3 (tiga) kali , lalu setelah itu menendang hidung korban sebanyak 1 (satu) kali , dan setelah Itu terduga pelaku berteriak-berteriak di dalam rumah yang Dimana atas kejadian tersebut korban merasakan sakit pada merasakan sakit pada bagian Kepala Belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada bagian tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, punggung belakang.

Dari laporan tersebut Tim resmob melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 tim menerima informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di jl. Andi Johan Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban yang merupakan ayah tiri dari terduga pelaku mengalami sakit pada bagian Kepala Belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada bagian tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, punggung belakang” ujar kasat

Terduga pelaku, AG mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sebab Terduga pelaku aniaya korban karena pelaku mencari bong alat hisap sabu yang di sembunyikan oleh korban.

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Pinrang

PINRANG, – Tindak pidana kriminal menyetubuhi anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kali ini melibatkan seorang pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.”

Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal pada awak media.” (02/09/2023).

Dimana kata Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang mengatakan dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban.”

Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang jika memberitahukan orang tua korban.” Ujar Kasat Reskrim secara singkat.

Atas perbutan tindak pidana kriminal tersebut, lanjut kata Iptu Ahmad Rizal pelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.”

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sidah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Gerak Cepat Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang Amankan Pelaku Curanmor

PINRANG, – Ramadhan Rahman alias AL (26) warga asal jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Barabarayya Kota Makassar berhasil di cokok team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.”

Setelah membawa lari satu unit kendaraan roda dua jenis matic Scoopy milik seorang warga di Dusun Bila Desa Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian dialami korban sejumlah Rp.23.000.000,-(Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).”

Pelaku bernama Ramadhan Rahman alias AL di cokok unit Resmob Polres Pinrang atas kerjasama dan backupan dari unit Buser Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel.” (11/07/2023).

 

Pelaku diamankan di wilayah Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare Pare Sulawesi Selatan.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal kepada awak media.”

Ahmad Rizal kata dia, team gabungan unit Resmob Polres Pinrang bersama backupan dari unit Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis matic merek Scoopy.”

Dan selanjutnya langsung di amankan di Mapolsek Mattirobulu pada unit Satreskrim Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.” Beber Iptu Ahmad Rizal.

Ditemui awak media, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K menjelaskan bahwa pengungkapan dari kasus curanmor yang dilakukan oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dan dipimpin langsung kanit Buser Aiptu Syahrir adalah pengungkapan tercepat kesekian kalinya.”

Dari tangan pelaku, team yang mengamankan berhasil menyita barang bukti sebuah kendaraan roda dua jenis matic Scoopy.”

Serta hasil interogasi team kepada pelaku dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian motor dengan cara membawa kabur motor curiannya saat pemiliknya masuk kedalam rumah setelah pulang dari pasar untuk berbelanja.”

Kapolres juga tak lupa untuk berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk selalu berhati hati saat memarkirkan kendaraan roda dua miliknya setelah bepergian dan jangan menyimpan kunci kontak pada kendaraan saat memarkir kendaraan baik dirumah maupun saat berada diluar rumah khususnya di area pusat keramaian.” Ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengakhiri (HumasPolresPinrang).

Residivis Khusus Pencurian di Bawah Sadel di amankan tim Resmob Polres Pinrang

PINRANG, – Iqbal salah satu spesialis pelaku tindak pidana kriminal pencurian dengan modus dibawah sadel tidak mengenal waktu dan tempat untuk melakukan aksinya.

Iqbal yang diketahui adalah waga asal jalan Nusa Karya Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare harus merasakan dinginnya dan lebaran di dalam sel Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel setelah di amankan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Minggu 26/03/2023 dinihari.

Pelaku ini kembali berulah lagi di wilayah hukum Polsek Mattirobulu, ungkap Kapolsek Mattirobulu Iptu H.Sudirman yang didampingi Kanit Biser Aiptu Syahrir.”

Pelaku ini ucap Iptu H. Sudirman sasarannya dalam melakukan aksinya adalah dari mesjid ke mesjid dan sudah 7 kali di amankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama saat ini di amankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.”

Pelaku kata Kapolsek setelah melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang selanjutnya langsung kembali ke Kota Parepare untuk bersembunyi, Namun dengan gerak licin Iqbal terhenti saat team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan serangkaian penyelidikan langsung mengetahui ciri dan tempat persembunyian pelaku di Kota Pare – pare.”

Setelah dilakukan koordinasi bersama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Parepare Polda Sulsel langsung mengamankan pelaku Iqbal tanpa melakukan perlawanan.” Terang Kapolsek Mattirobulu.

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku ini adalah pemain lama dalam aksi pencurian modus dibawah sadel dengan sasaran para jamaah masjid.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku yang dilakukan unit Resmob bersama personil Polsek Mattirobulu mengatakan, dirinya diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian modus dibawah sadel di pekarangan Masjid Nurul Islam Cora Barat Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”.

Dari tindak kejahatan itu Iqbal mengambil dua unit Handphone milik korban beserta uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- didalam tas milik korban, dimana uang tunai ini telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan sehari harinya.” Tutur Kapolres Pinrang.

Iqbal menuturkan kepada petugas bahwa tas milik korban bersama dengan surat surat yang ada di dalam tas tersenut telah dibuang di jembatan Kariango Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Pelaku Iqbal kata Kapolres Pinrang saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung lipat dan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Warna hitam di Mapolsek Mattirobulu untuk proses hukum selanjutnya.” (HumasPolresPinrang)

Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang Kembali Ungkap Kriminal Pencurian Handphone

PINRANG, – Dipimpin langsung Aiptu Syahrir, team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang kembali mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Mattirosompa Pinrang.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung di masukkan dalam sel besi Polres Pinrang Polda Sulsel (09/03/2023).

Pelaku bernama Yusran (25) ini, meski pergerakannya licin namun kami berhasil mengamankan bersama barang bukti hasil curiannya.” Ucap Aiptu Syahrir.

Syahrir lanjutnya kepada awak media, setelah dilakukan interogasi, pelaku Yusran telah mengakui semua perbuatannya, dimana dirinya mengambil Handphone milik korban diatas balai – balai pada saat korban melayani pembeli nas kuning di rumahnya.”

Pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merek Samsung Galaxy A13, warna blue sudah kami amankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Di konfirmasi awak media terkait kejadian pengungkapan pencurian Handphone diwilayah hukum Polres Pinrang, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K mengatakan, unit Resmob yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir telah saya perintahkan melalui kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti semua laporan tindak kriminal yang dialami warga tanpa harus menunggu wakt yang lama.”

Sebagai pihak aparat keamanan kita harus bergerak cepat dalam mengungkap dan mengejar pelaku dengan cara mengumpulkan semua bukti dan informasi akurat dari beberapa saksi dilokasi.” Tegasnya.

Dan didukung dengan teknologi yang saat ini kita miliki untuk mengungkap kasus tersebut sesuai laporan dari warga yang bersangkutan.”

Terima laporan buatkan surat penangkapan dan langsung ditindak lanjuti sesegera mungkin jangan menunggu waktu lagi agar masyarakat tidak menilai kita ini hanya diam dan tidak melakukan apa apa.” Tambahnya dia akhir penjelasan (Humas Polres Pinrang).

Terima Laporan Curanmor di RSUD Lasinrang, Unit Reskrim, SPKT Dan Inafis Langsung Olah TKP

POLRES PINRANG, – Selang beberapa menit setelah menerima laporan tindak pidana kriminal curanmor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang.

Unit Gabungan yang terdiri dari SPKT, Reskrim dan team Olah TKP Inafis langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan serangkaian olah TKP.

Dari hasil olah TKP, kata AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, team menemukan bukti rekaman CCTV dan ciri pelaku serta kendaraan yamg dibawa kabur oleh oknum pelaku yang masih dalam penyelidikan unit Reskrim bersama SPKT Polres Pinrang Polda Sulsel (22/02/2023) sore.

Kapolres mengatakan, team saat masih terus mengumpulkan bukti bukti akurat dari beberapa saksi untuk mendukung penyelidikan di lokasi dan akan segera ditindak lanjuti oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.”

Setelah ada perkembangan terkait kasus ini lanjut Kapolres Pinrang, kami akan menginformasikan kepada para rekan rekan media dan korban.”

Biarkan team kami bekerja secara profesional untuk mengungkap serta menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua di RSUD Lasinrang Pinrang.” Tutupnya

Polres Pinrang Ciduk Terduga Pelaku Pemarangan di Watang Sawitto

POLRES PINRANG,- Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu(12/02/23).

 

Terduga pelaku berinisial IN(22) dan berhasil di amankan disalah satu rumah yang berada di daerah Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang beserta alat bukti parang panjang lengkap dengan sarungnya. Terduga pelaku di amanakan tanpa melakukan perlawanan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin,SH,MH, diamankannya IF, yang merupakan warga Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Paleteang itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari keluarga korban,AA(29).

 

Penganiayaan ini terjadi di jalan Sarigala Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

 

Terduga pelaku telah menganiaya korban MH (26) dengan cara memarangi paha sebelah kiri dengan menggunakan sebilah parang panjang.

 

Akibatnya, Korban MH saat ini berada di RSUD Lasinrang untuk mendapat perawatan medis.

 

Sementara itu, terduga pelaku IN (22) saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Oknum Kepala Sekolah di Pinrang Dicopot dari karena Menganiaya Muridnya Sendiri

POLRESPINRANG,- Kepala UPT SDN 284 Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan inisial TL(52) dinonaktifkan untuk sementara sebagai kepala sekolah.

TL dilaporkan yang dilaporkan oleh orangtua siswa atas dugaan kasus penganiayaan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Muhtar, Jumat (27/1/2023).

“Yang bersangkutan (TL) sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” katanya.

Muhtar menuturkan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat TL saat ini masih bergulir di Polres Pinrang.

Saat Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pinrang IPTU Daud, S.Pdi mengatakan bahwa benar kemarin pada hari Rabu (11/1/2023) siang ada yang melapor terkait penganiaayaan di bawah umur.

“Hal itu berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/26/I/2023/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN” Ujarnya.

Ia menambahkan untuk keterangan saksi terlapor dan para saksi-saksi lain sudah diambil keterangannya untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk terlapor (TL) sendiri terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dengan pasal 80 ayat (1) Jo.Pasal 76 c UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana di tambah dan diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 351 (1) KUHPidana.

Aiptu Syahrir Bersama Unit Crime Fighters Resmob Polres Pinrang Amankan Mucikari Dan PSK Prostitusi Online

PINRANG, – Peredaran Narkotika, sabung ayam, judi online dan prostitusi online, serta pelaku curat, curas, curanmor harus di diberantas dalam mewujudkan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”

Dengan dasar itulah sehingga team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir, berhasil mengamankan salah satu pria yang berprofesi sebagai tukang batu dan mucikari prostitusi online bersama seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel, Minggu (11/09/2022) dinihari.

Yang kami amankan pada Minggu 11 September 2022 dinihari adalah seorang lelaki berinisial MH (23) bekerja sebagai tukang batu dan juga sebagai mucikari prostitusi online atau yang lebih dikenal dengan istilah bisnis pengguna orang sekitar.”

Bersama rekan wanitanya berinisial NR alias SN (32) bekerja sebagai pengurus rumah tangga di kelurahan Jaya Watang Sawitto Pinrang dan bertugas sebagai pekerja seks komersial (PSK). Jelas Kanit Resmob.

Kedua tersangka ini, diamankan atas adanya informasi masyarakat yang mana kegiatan atau bisnis kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga dalam hal Kamtibmas.”

Olehnya itu ungkap Aiptu Syahrir, team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengantongi ciri kedua tersangka selanjutnya langsung mengamankan bersama barang bukti dari kedua tersangka.”

Dari hasil interogasi kepada kedua tersangka, lelaki MH yang bertugas sebagai mucikari mengakui bahwa dirinya bersama perempuan NR alias SN sebagai PSK mencari pelanggan atau hidung belang melalui sebuah aplikasi online pengguna orang sekitar atau yang di dikenal dengan nama “MICHAT” dengan tarif harga sekali main itu Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan alat pengaman kontrasepsi jenis kondom merek “Sutra”.

Dan dari pengakuan perempuan inisial NR alias SN yang bertugas sebagai PSK mengakui bahwa dirinya setelah mendapat pelanggan dan melakukan hubungan intim sekali main itu mendapat keuntungan sejumlah Rp.250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari harga kesepakatan awal sekali main Rp.300.000 ( Riga Ratus Ribu Rupiah) tambah alat pengaman kontrasepsi jenis kondom Sutra.”

Sebab dirinya mendapat pelanggan dari jasa Mucikari lelaki SN dan sang mucikari ini mendapat bonus dari tiap pelanggan itu sejumlah Rp.50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah).” Jelas Aiptu Syahrir secara detail kepada awak media.

Adapun barang bukti yang kami sita dari kedua tangan tersangka antara lain, 1 kotak kondom merk “SUTRA”, uang tunai sebesar Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan 3 buah handphone merk NOKIA 2, VIVO Y12, serta OPPO A57.”

Akan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon cellulernya via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.”

Iya benar, pada tanggal 11 September 2022 dinihari unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan dua orang pelaku prostitusi online diwilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”

Dimana kedua tersangka ini bertugas sebagi mucikari dan PSK serta mengamankan barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi merek Sutra, handphone dan juga beberapa uang tunai dari kedua tangan tersangka.” Bebernya.

Dan kedua tersangka ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.” Tambahnya.

Dalam mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Pinrang, personil Satreskrim Unit Resmob Polres Pinrang dan Polsek jajaran Polres Pinrang akan terus melakukan patroli di wilayah hukumnya dalam mewujudkan hal tersebut.”

Jika anda mendapat atau melihat tindak kejahatan baik itu penyalahgunaan Narkotika, prostitusi online, judi online, sabung ayam, curat, curas dan curanmor atau perkelahian agar segera melaporkan ke aparat keamanan di Polsek terdekat atau bisa langsung menghubungi Call Center 110 Polres Pinrang.” Tutup AKBP Moh Roni Mustofa dari sambungan telpon cellulernya via WhatsApp (Syf).

Tolak Kenaikan BBM, Personil Polres Pinrang Kawal Aksi Unras Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang

PINRANG, Polrespinrang.com – Personil gabungan Mapolres Pinrang dan Polsek Sawitto kembali mengawal aksi unjuk rasa dari himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Pinrang di depan Patung Lasinrang dan gedung DPRD Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Aksi unjuk rasa ini adalah bentuk penolakan para peserta aksi dari himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Pinrang atas rencana kenaikan BBM, tarif dasar listrik dan dugaan adanya mafia migas di Kabupaten Pinrang.

Akan adanya aksi tersebut Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K selaku orang nomor satu di Mapolres Pinrang langsung menurunkan seluruh personil gabungan Polres Pinrang dan Polsek Watang Sawitto untuk menjaga serta mengamankan jalannya kegiatan aksi unjuk rasa pada dua titik utama di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”

“Kami turunkan personil gabungan Polres Pinrang dan Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang agar lokasi kegiatan aksi dari himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Pinrang tetap berjalan aman dan kondusif.”

Dimana kata Kapolres Pinrang, titik aksi pertama berada di patung Lasinrang Pinrang dan diketahui lokasi itu adalah jalan utama bagi para warga masyarakat Kabupaten Pinrang untuk melakukan aktifitas sehari – hari.”

Olehnya itu, agar tidak terjadi kemacetan dijalan, personil Satlantas Polres Pinrang ikut berperan aktif dalam mengatur lalulintas dan rute selanjutnya yang akan dilalui oleh para peserta aksi ini.” Bebernya. (29/08/2022).

Bukan hanya itu tuntutan yang disampaikan oleh korlap himpunan HMI cabang Pinrang di depan Mako Polres Pinrang akan kami tindak lanjuti dengan menurunkan team khusus untuk melakukan penyidikan dugaan adanya oknum mafia Migas di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Didepan para peserta aksi Kapolres Pinrang melalui Wakapolres Pinrang Kompol H.Muhabar menyampaikan bahwa terkait persoalan yang menonjol ini, kami tidak akan tinggal diam.”

“Team kami sudah dalam tahap penyelidikan, dan tetap intens di lapangan untuk mengetahui benar tidaknya persoalan yang adik adik sampaikan ini.”

Kami sangat memahami tuntutan adik adik, dan kami harap adik adik bisa bersabar karena team kami sedang melakukan penyidikan serta mengumpulkan beberapa informasi serta bukti bukti tambahan sesuai dari tuntutan adik adik dari himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Pinrang.”

Dan apabila tuntutan adik adik itu dibuktikan oleh team kami dilapangan, sesuai arahan bapak Kapolri melalui Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa.,S.I.K.,M.I.K, para pelaku kejahatan ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.”

Para mafia migas yang beroperasi diwilayah hukum Mapolres Pinrang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya tabang pilih dan negosiasi.” Tutup Wakapolres Pinrang Kompol H.Muhabar di hadapan para peserta aksi dari himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Pinrang (Syf).

Kapolres Pinrang Pimpin Upacara Penurunan Bendera Pada Hut RI Ke-77 Tahun di Pinrang

PINRANG, – Menutup puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Pemerintah kabupaten Pinrang menggelar Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman kantor Bupati Pinrang, Rabu (17/8/2022).

Kepala Kepolisian Resort Pinrang AKBP M.Roni Mustofa kali ini didaulat selaku Pembina Upacara yang turut dihadiri Bupati Pinrang Irwan Hamid, Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Ir.Budaya dan undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Upacara berlangsung secara khidmat dimana penurunan bendera kembali dilakukan oleh anggota Paskibraka disaksikan peserta upacara dari unsur TNI, Polri, ASN, organisasi dan Elemen masyarakat(syf).

Upacara Dirgahayu RI, Ke-77 Tahun di Halaman Kantor Bupati Pinrang Berlangsung Hikmat

PINRANG, – Momen yang paling ditunggu seluruh masyarakat Indonesia di penjuru tanah air ini, akhir bisa di laksanakan tanpa ada batasan.

Tak lain adalah upacara Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun yang mengangkat tema “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat” dan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022.

Di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sendiri, pelaksanaan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun berlangsung hikmat aman dan kondusif serta di sambut bahagia seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pinrang yang berasal dari pelosok Desa/Kelurahan sampai ke Kabupaten Kota Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Terkait pelaksanaan upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun yang di gelar di halaman kantor Bupati Pinrang pada Rabu 17 Agustus 2022 pagi.”

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K mengatakan, “sangat bahagia melihat senyum penuh kebahagiaan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.”

Karena dapat menghadiri kegiatan upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke -77 tahun dan menyaksikan pengibaran bendera merah putih secara langsung di halaman depan kantor Bupati Pinrang.” Ujarnya.

Kapolres menambahkan, “meski saat ini wilayah Kabupaten Pinrang sudah berada di zona nyaman dan aman. Pada pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih hari ini, seluruh aparat keamanan dari Mapolres Pinrang yang tidak mendapatkan job pada pelaksanaan upacara.

Tetap intens untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bersama team satgas covid-19 Kabupaten Pinrang serta terus mengingatkan kepada para tamu dan juga undangan agar tetap menggunakan masker saat berada di area kegiatan upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun.” Jelasnya.

Mari menjaga kesehatan diri dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan agar wabah virus covid-19 di Kabupaten Pinrang tidak menyebar lagi.” Harap AKBP Moh Roni Mostafa.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-77 Tahun, “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat, Indonesia Sehat Indonesia Tumbuh Bersama Polri Yang Presisi.” Kuncinya (syf)

AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K, M.I.K: Pelaku Cabul Perkosa Anak Sendiri Akan Kami Tindak Tegas

PINRANG, – Setelah buron beberapa bulan akhirnya unit PPA Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap ZN alias Lakonding Bin Baharuddin, di kota Samarinda Kalimantan timur.

Lakonding bin Baharuddin adalah warga jalan Kesehatan Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, dan diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NH umur 11 tahun.”

Aipda Murgan mengatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang mengatakan, “setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, terduga pelaku ini berangkat ke Kalimantan Timur.”

Dan perbuatan bejat yang dilakukan oleh Lakonding terjadi pada bulan Juni-Juli, sebelum terduga pelaku berlari ke kota Samarinda ” ucap Murgan pada awak media (Selasa, 16/08/2022).

Lnjut kata Murgan, “Kejadian itu bermula saat ZN alias Lakonding usai melakukan pesta miras dengan beberapa rekannya.”

Saat dalam kondisi mabuk, terduga pelaku langsung pulang kerumah dan melihat kedua anaknya yang tengah tertidur pulas.”

Saat itulah kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang, terduga pelaku langsung menggerayangi tubuh gadis mungil yang tengah tertidur lelap.”

Merasa tubuhnya di gerayangi NH terjaga dan meronta,” Terduga pelaku saat itu langsung mengancam korban menggunakan keris,” lanjut Murgan.

Murgan tambahnya, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.”

Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat, mantan istri ZN mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya.”

Dari hasil interogasi tim penyidik kepada lelaki ZN dirinya mengakui telah bercerai dengan istrinya.

Dan ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.”

“Hanya sekali saya lakukan ” kata dia

Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman Maksimal 15 tahun kurungan.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, akan menindak tegas semua pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dengan hukum yang berlaku.

Dan kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, berpesan “kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Mapolres Pinrang, tidak akan kami berikan ruang sedikitpun.” (syf).

Hibur Korban Pencabulan yang Terjadi di Wilayahnya, Kapolres Pinrang Berikan Tali Asih

PINRANG – Usai melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus suami sah korban, kini Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono melaksanakan jumat berkah dan tali asih kepada adik “KL ” korban pencabulan di jalan Andi Pawelloi Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono yang dikenal dengan sikap ramahnya dan dermawan serta berjiwa sosial kepada masyarakat di wilayah hukum Mapolres Pinrang, tak tanggung tanggung memberikan bantuan moril maupun materil kepada para korban kriminalitas serta para tersangka pelaku kriminalitas itu sendiri yang masuk dalam kategori kurang mampu.”

Melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi dan para personil PPA Satreskrim Polres Pinrang, Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono dalam kegiatan Jumat berkah dan tali asihnya menyalurkan bantuan langsung alat sekolah kepada adik “KL” yang tinggal di jalan Andi Pawelloi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

“Bantuan alat sekolah yang kami berikan kepada adik “KL” adalah bentuk dukungan serta pembinaan kepada adik “KL” bersama keluarganya, dalam memulihkan psikologinya setelah kejadian itu.” Ucap AKBP M Arif Sugihartono kepada awak media senyum khasnya.

Adik “KL” ini sudah seperti anak saya sendiri, oleh nya itu saya bersama Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi dan personil PPA Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, ikut bertanggung jawab penuh untuk memulihkan kodisi psikologi (trauma) adik “KL”.” Jelas Kapolres.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, adik KL bisa kembali beraktifitas dirumah dan di sekolah serta dapat mewujudkan cita – citanya untuk menjadi harapan kedua orang tua.” Tutup AKBP M Arif Sugihartono

Satuan Reskrim Polres Pinrang Ringkus Pelaku Jambret Lintas Daerah

PINRANG – Jajaran Kepolisian Satuan Reskrim Polres Pinrang mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan (jambret) lintas daerah.

Diketahui, pelaku jambret itu berinisial AL (23) warga kota Parepare, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/06/2021) siang tadi.

“Telah diamankan pelaku curas/jambret lintas Provinsi di Polres Pinrang. Aksinya dilakukan di tiga Kabupaten dengan 29 TKP,” kata Iptu Deki

Deki menerangkan, terduga pelaku AL ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Pelaku kami amankan usai menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24) yang mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” ujar Deki

Berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.

“Informasi awal kami dapat pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres untuk melakukan penggerebekan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita,” kata Iptu Deki

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret dibeberapa Kabupaten.

“Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare. Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021,” ungkap Iptu Deki.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pada saat akan dilakukan pengembangan penunjukan TKP, AL mencoba melawan petugas dengan mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

“Pelaku sudah diberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Namun, ia tidak menghiraukan peringatan itu akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tetap tidak dihiraukan. Hingga akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan mengenai betis sebelah kanan dan kiri. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Deki.

Usai dirawat medis, kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mayat Warga Desa Samaulue Pinrang Ditemukan di Tengah Sawah

Polres Pinrang – Seorang pria warga Dusun Padang Lampe, Desa Samaulue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, ditemukan telah meninggal dunia di area persawahan tidak jauh dari rumahnya, Senin (27/01/2020) sekira pukul 08.30 Wita.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan mayat pria yang diketahui bernama Adnan berusia 65 tahun itu, pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Mursalim (60), warga setempat.

“Saat itu, saksi menemukan korban tergeletak di area persawahan dalam keadaan telah meninggal dunia. Mursalim kemudian memanggil adik korban bernama Joharis (60),” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma

Setelah itu, warga yang juga turun ke lokasi kejadian beramai ramai membawa mayat korban ke rumahnya. Keluarga korban telah menerima kematian korban dengan ikhlas sehingga tidak dilakukan tindakan lebih lanjut.

Meski demikian pemeriksaan oleh tim medis tetap dilakukan dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

“Tim medis Puskesmas Kecamatan Lanrisang, dr. Tri Ilmiah Alfaidah Rahim yang memeriksa mayat korban, tidak menemukan adanya tanda tanda kekerasan di tubuh korban,” pungkas Dharma.

LAKUKAN PENGEMBANGAN, SAT RESKRIM POLRES PINRANG RINGKUS REKAN SPESIALIS PENCURIAN MOTOR LINTAS KABUPATEN

Polres Pinrang, Tim Crime – Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH di back up oleh unit Resmob Polres Enrekang telah melakukan Pengembangan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka SU (17) dan mengamankan penadah dari hasil kejahatan. Jumat (24/1/2020) dinihari

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, “Setelah mengamankan otak dari pelaku Curanmor lintas kabupaten inisial SU, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Enrekang”.

“Dan alhasil, dari keterangan pelaku SU, Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang di backup oleh Unit Resmob Polres Enrekang berhasil mengamankan rekan pelaku di Dusun Tapuan Desa Tungka Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang bernama Malling (30)”, Jelas AKP Dharma

Kasat Reskrim mengatakan “Dari keterangan Sumarling alias Malling kepada Tim Crime Fighters, “dirinya mendapatkan keempat barang bukti jenis kendaraan roda dua yang disita di rumahnya dan salah satunya merupakan barang bukti Polres Enrekang di dapatkan dari SU bersama rekannya berinisial RB, dengan cara membeli”.

“Selanjutnya Tim Crime Fighters bersama Unit Resmob Polres Enrekang melakukan pengembangan ke Dusun Galung Desa Tungka dan berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang salah satunya merupakan barang bukti Polres Enrekang”, ucap Aris.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:

1). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2p2 358909 no rangka MH32P20027K359041 warna perak. (LPB / 373/ IX / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 18 September 2018).

2). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2P2-977664, nomor rangkah MH32P20078K908367. (LP/ 32 / X/2018/ SPKT/Sek. Patampanua tgl 12 Oktober 2018 ).

3). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z No Mesin 30C432762 No Rangka

MH330C0029J432763.

4. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega NO Mesin 4D7630109 NO Rangka MH34D70027J630116.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Posko Resmob  selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

CURI HEWAN TERNAK, SAT RESKRIM POLRES PINRANG AMANKAN YAKOB DAN BADDU

Polres Pinrang – Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, SH amankan dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. Jumat (24/1/2020)

Pasalnya kedua pemuda ini terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak jenis ayam Philipin sebanyak 7 ekor milik seorang warga di BTN Palm Hijau Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang pada Minggu 19 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK, saat dikonfirmasi mengatakan “penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban kepada Tim terkait tindak kriminal yang dialaminya sehingga membuat korban yang berinisial AR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribuh rupiah)”, Sabtu (25/01/2020).

Dijelaskannya secara detail bahwa “pada saat penangkapan kepada pelaku berawal dari, ditemukannya seekor ayam milik AR, yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan dan diperolehlah informasi bahwa ketujuh ekor ayam miliknya diambil oleh pelaku bernama Muh Yakob”.

“Setelah pelaku Yakob diamankan di Jalan Seroja Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dirinya mengakui telah melakukan pencurian 7 ekor ayam Philipin milik korban yang mana ayam milik korban tersebut di kurung pada sebuah kandang yang tersimpan di samping rumah korban”, ucap Kasat Reskrim

“Tim Crime Fighters selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan dari pelaku Yakob yang bernama Rustam alias Baddu di Jalan Martadinata Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 6 ekor ayam Philipin, dimana sebelumnya, dari tujuh ayam yang di kurung dikandang miliknya, satu ekor ayam berhasil di curi oleh Yakob”, jelas Kasat Reskrim

Berikut 7 TKP yang diakui pelaku:

1. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 02.30 wita bertempat di BTN Palem Hijau Kel. Bentengnge Kec Watang Sawitto Kab Pinrang melakukan pencurian 7 (tujuh) ekor ayam philipin .

2. Pada hari kamis 23 Januari 2020  bertempat di BTN Palem Hijau Kel. Bentengnge Kec Watang Sawitto Kab Pinrang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor ayam bangkok.

3. Tkp Kamp. Pekkabata Kec. Duampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.

4. Tkp Kamp. Langnga Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.

5. Tkp Jl. Basuki rahmat Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.

6. Tkp kamp. Patobong Kec. Mattiro sompe Kab. Pinrang melakukan pencurian 3 ekor ayam philipin dan 1 ekor ayam bangkok bersama Lel. Rustam als BADDU.

7. Tkp Corawali kec. Paleteang Kab. Pinrang melakukan pencurian 3 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.

Pelaku dan Barang bukti 3 (tiga) ekor ayam Philipin dan 3 (tiga) ekor ayam bangkok sudah diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.

10 KALI BERAKSI DI TKP BERBEDA, SAT RESKRIM POLRES PINRANG RINGKUS PELAKU CURANMOR

Polres Pinrang – Seorang pria berinisial SU (17) warga Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, bonyok diamuk warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Selasa (21/01/2020).

Dari informasi yang diterima, pria tersebut diamuk oleh warga setempat karena diduga pelaku pencurian sepeda motor. Setelah diamuk pelaku diserahkan ke personel Polsek Patampanua kemudian diteruskan ke Unit Resmob Polres Pinrang untuk diintrogasi.

Hasil interogasi, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang rekannya berinisial RB.

“RB saat ini sedang dalam proses pencarian,” ucap AKP Dharma Rabu sore (22/01/2020).

Pelaku, lanjut AKP Dharma, juga mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pinrang, Parepare dan Enrekang, total TKP yang pernah ditempati pelaku beraksi sebanyak 10 TKP.

Berikut ini lokasi dan jenis sepeda motor yang diakui pelaku telah ia curi.

1. TKP kamp. Kessie Kel. Lanrisang Kec. Lanrisang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Marun.
2. TKP Kamp. Lerang Lerang Kec. Paleteang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor mio sporty warna biru.
3. TKP Kamp. Malimpung kec. Patampanua Kab. Pinrang melakuka pencurian sepeda motor Vega R warna merah.
4. TKP Kamp. Malimpung Kec. Patampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Hijau.
5. TKP Kamp. Pangaparang kec. Lembang Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam.
6. TKP Jl. gatot Subroto kec. Watang sawitto Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Satria FU warna putih .
7. TKP Kamp. Paria Kec. Duampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Vega Z R.
8. TKP Dusun Cora Desa Padaelo Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
9. TKP Kab. Enrekang sebanyak 2 kali.
10. TKP Kota Pare Pare sebanyak 1 kali.

Saat ini pelaku serta 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, telah diamankan di Mapolres Pinrang.

“Ada tiga unit barang bukti telah kita amankan sedang barang bukti lainnya hasil kejahatan pelaku kini masih dalam proses pencarian,” Ucap AKP Dharma

Sat Reskrim Polres Pinrang Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Komputer Mobil

Polres Pinrang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) serta penadah barang curian.

Ketiga pria tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, diamankan di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Senin (20/01/2020) sekira pukul 03.30 wita.

Ketiganya adalah Abd. Kadir alias Kadi (40), warga BTN Bulu Mas Pinrang, Herman alias Ronggeng (38) warga Jalan Garuda Kecamatan Watang Sawitto dan Rahman alias Lakatte (39) warga Jalan Petta Oddo Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Ketiganya diamankan berdasarkan tiga laporan polisi tentang pencurian Komputer Accu mobil. Mereka punya peran berbeda, Abd. Kadir sebagai pemetik, Herman penjual hasil curian sedangkan Rahman penadah barang curian,” ujar AKP Dharma Selasa malam (21/01/2020).

Ketiga pelaku diringkus bersama barang bukti 4 unit computer Ecu Mobil warna hitam. Setelah diringkus dan dinterogasi, kata Dharma, Abd Kadir mengakui perbuatannya telah melancuri sesuai tiga laporan polisi tersebut.

Selain itu Abd Kadir juga mengakui telah berulang kali mencuri di wilayah hukum Polres Pinrang. Berikut ini enam lokasi yang pernah di tempati berkasi.

1.TKP Jl. Jend. Sudirman kec. Watang Sawitto tepatnya dekat Ratu Ponsel . (korban semenrata diarahkan untuk melapor)
2. TKP Kamp. Jaya Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya sebelah timur pasar Kamp. Jaya.
3. TKP Jl. Bandang kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya di samping pasar sentral pinrang.
4. TKP Jl. Jend. Sudirman Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya depan toko Agung.
5. TKP Jl.Abdullah Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang tepatnya dekat toko alat bangunan kemajuan.
6. TKP Jl. Cempaka Kel. Penrang Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dharma.

Curi HP, Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Tiroang di Amankan Polisi

Polres Pinrang – Seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri satu unit Handphone (HP) terungkap.

Kasat Reskrim Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, IRT tersebut berinisial HA (40), warga Lingkungan Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.

“HA diamankan karena diduga telah mencuri HP milik korban bernama Siti Jumrah (18) warga Cekong Desa Mattombong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang,” ungkap AKP Dharma.

Saat itu kata dia, korban sedang mengurus SIM dan saat berada diruang tes psikologi dan kesehatan, korban menaruh HP-nya di kursi, tiba tiba saja HP tersebut hilang korban lalu melaporkan hal itu ke Polisi.

“Berdasarkan laporan itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan lalu mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban saat berada di ruangan tes psikologi,” imbuh AKP Dharma.

Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit HP merek OPPO A5S warna hitam, telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

CURI MOTOR DI TAKALAR, IBU RUMAH TANGGA ASAL MAKASSAR DICIDUK DI PINRANG

Polres Pinrang – Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut) diback up Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial SY (39), warga Permata Sudiang Raya Blok K, Kelurahan Sudiang Raya, Kota Makassar.

“SY diamankan di Kampung Tonrosaddang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Jumat dini hari tadi sekitar pukul 04.00 wita,” ujar AKP Dharma

Menurut dia, pelaku ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda motor milik korban bernama Yulang Dg Simba (46) warga Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kabupaten Takalar. Hal itu sesuai laporan korban dengan nomor polisi, LP / 03 / I / 2020 SPKT Sek Galut.

Sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi DD-5244-UG. Dari hasil penyelidikan sepeda motor tersebut akan digadai pelaku di daerah Pinrang namun berhasil diamankan sebelum sempat digadaikan.

“Setelah ditangkap lalu diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda Motor Yamaha MIO SOUL GT dengan nomor polisi DD-5244-UG dibawa ke Mapolres Takalar guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

SAT RESKRIM POLRES PINRANG, RINGKUS 4 PELAKU PENIKAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI

Polres Pinrang Kasus penikaman anggota Polri, Bripka Andi Aswan (34), personel Seksi Propam Polres Barru di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo Kota Pinrang pada malam pergantian tahun 2019 – 2020, akhirnya terungkap.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pinrang mengaman 4 terduga pelaku masing-masing, Muhammad Idul (19), Muhammad Aris Sawi (19) dan Haerul (24) yang ketiganya merupakan warga sekitar lokasi Kejadian (TKP).

Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Cecep (19), merupakan warga BTN Corawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Dari data yang diterima, kejadian itu berawal saat keempat pelaku bersama beberapa rekannya yang lain menggelar pesta Miras di TKP saat malam pergantian tahun. Saat mabuk dan berjoget di badan jalan, pelaku Cecep tertabrak oleh seorang pengendara yang melintas. Tidak terima akan hal itu, para pelaku kemudian menganiaya (Mengeroyok) sang pengendara motor.

Korban yang kebetulan berada di sekitar TKP, kemudian mencoba melerai. Namun naas, malah Bripka Andi Aswan juga dijadikan sasaran amuk oleh para pelaku. Parahnya lagi, salah satu Pelaku yaitu Muhammad Idul malah balik ke rumah mengambil Senjata Tajam jenis Badik dan lalu menikam korban.

Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi Kamis (2/1/2020) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dharma

BUPATI PINRANG RESMIKAN POSKO RESMOB SAT RESKRIM POLRES PINRANG

Polres Pinrang – Setelah menyatakan komitmennya untuk membantu Polisi dalam menekan angka kejahatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang menyiapkan Posko untuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.

Peresmian Posko Resmob diresmikan langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, S.Sos, didampingi Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono, S.IK, MH dan beberapa tamu undangan yang hadir. Selasa (31/12/2019) malam

Diketahui, Posko resmob Sat Reskrim Polres Pinrang mulai direnovasi pada akhir bulan oktober 2019 dan selesai pada akhir desember 2019. dan akan berfungsi pada awal tahun 2020.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan Posko resmob Polres Pinrang akan membuka nomor telepon aduan, dimana masyarakat apabila mengetahui terjadinya suatu pidana yg bersifat segera ,bisa langsung menghubungi nomor telepon piket posko.

Adapun tujuan posko resmob tersebut dibuat yaitu sebagai tempat Kordinasi dan konsolidasi Unit Resmob dan personel reskrim dari seluruh polsek jajaran Polres Pinrang, selain itu akan menjadi tempat kordinasi dan konsolidasi Unit resmob dari seluruh Polres bahkan antar Polda.

“Posko tersebut juga nantinya menjadi tempat untuk menerima aduan dari masyarakat yang sifatnya urgent dan perlu kehadiran polisi ditengah tengah masyarakat apabila terjadi kejadian”. Ucap AKP Dharma

Terpisah, Kapolres Pinrang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, dalam hal ini Bupati Pinrang Irwan Hamid.

“Mudah mudahan dengan kehadiran posko resmob ini dapat membantu masyarakat yang mengalami tindak pidana, dan kami berharap tindak kriminal khususnya yang  terjadi di kota pinrang akan berkurang dan cepat kami antisipasi”. Harap Kapolres.

JELANG TAHUN BARU 2020, POLRES PINRANG RAZIA BUNGA API/PETASAN

Polres Pinrang – Gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Paminal Polres Pinrang laksanakan pengawasan dan pengendalian serta penegakkan hukum terhadap peredaran pengunaaan petasan/mercon/bunga Api guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pinrang menjelang tahun baru 2020. Selasa (24/12/2019)

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya, S.IK mengatakan “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat jelang pergantian Malam Tahun Baru 2020”, Ucap AKP Dharma

AKP Dharma menambahkan kegiatan razia akan dilaksanakan secara rutin hingga pelaksanaan Tahun baru 2020.

Adapun hasil dari razia tesebut disita dari atas nama NH ( Toko di Pasar Sentral ) Pekerjaaan Wiraswasta Alamat Jl. A. Makkasau, Kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang petasan/mercon/bunga Api dengan merek sbb :
– Happy Flowers 26 Buah
– Bang Bang 12 Buah
– Super Blitz 60 Buah
– Elang Emas 1 Buah
– Sky Cruiser 6 Buah
– King Of Eastern 2 Buah.

Selanjutnya barang berupa petasan/mercon/bunga api tersebut diamankan di Polres Pinrang.

AKHIR TAHUN, POLRES PINRANG BONGKAR JARINGAN PROSTITUSI ONLINE

Polres Pinrang  – Kepolisian Resor Pinrang, berhasil membongkar jaringan prostitusi Online yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi Mucikari.

Selain mengamankan sang Mucikari. Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, screenshoot obrolan transaksi dan sebuah sepeda motor.

“Tiga orang berhasil kita amankan masing-masing berinisial IS, AL dan MA, ketiganya adalah mucikari ,”sebut Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas, S,IK, Kamis (26/12/2019) pagi pada saat kegiatan Press Release

Wakapolres Pinrang menerangkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 3 dari 15 korban perempuan yang dijajakan oleh Mucikari kepada para pria hidung belang.

“Kurang lebih setahun mereka beroperasi dengan bertransaksi melalui jejaring sosial Facebook dan WA,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, S.IK menambahkan para tersangka dalam beraksi terbilang sangat rapi, bahkan mereka tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan.

“Mereka kirim foto dulu ke pemesan, ketika harga sudah deal, selanjutnya mucikari bersama perempuan yang dipesan datang ke wisma atau hotel,” paparnya.

AKP Dharma menjelaskan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut. Karena beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam akan dikenakan pasal pasal 12 uu ri no 27 tentang tindak pidana perdagangan orang dan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LAKUKAN PENCURIAN DI LERANG LERANG PINRANG, 2 WARGA KECAMATAN PALETEANG DIAMANKAN POLISI

Polres Pinrang, Tim Crime – Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Terduga pelaku adalah Rahmat alias Mangkasae (20) dan Herman alias Epos (33) keduanya adalah warga Jl. Rappang, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang mejalankan aksinya Pada hari Selasa 20 Agustus 2018 Sekitar Pukul 03.00 Wita dinihari Bertempat di Kamp. Lerang lerang Kel. Benteng Sawitto, Paleteang, Pinrang.

Mereka diamakan berdasarkan LP/52/VIII/2018

/Sulsel/Spkt/Res.Pinrang/Sek.Persiapan Paleteang, korban yaitu Irawati (44) warga Jl. Landak Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara saat dikonformasi oleh tim humas membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan korban, unit resmob sat reskrim pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan”. Ucap AKP Dharma

Hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit amplifier, mixer dj, laptop merek Asus 14 inc warna silver, layar monitor 21 inc, serta tabung gas 3 Kg.

“Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap AKP Dharma

POLRES PINRANG SELIDIKI VIDEO PELAJAR DURASI 36 DETIK YANG VIRAL DIMEDIA SOSIAL

Polres Pinrang – Warganet khususnya di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya di hebohkan Video Pelajar berpakaian seragam sekolah Mabuk berdurasi 36 detik. Belakangan diketahui video Viral itu diketahui adalah pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pihak Polres Pinrang, menduga Video pelajar mabuk itu bertempat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara menduga video itu bertempat di salah satu taman di Kabupaten Pinrang.

“Sementara kami menyelidiki siapa dan dimana kejadian dalam video. Kanit Reskrim Polsek Mattiro Sompe, Polres Pinrang sementara menyelidiki kejadian dalam Video.” Ungkap AKP Dharma Praditya Negara.

Kata Kasat Reskrim, dalam video nampak seorang siswi berseragam  SMA berteriak-teriak berjoget-joget  diduga mabuk. Nampak botol minuman keras  lengkap yang telah dicampur dengan minuman energi yang ditegak sejumlah pelajar perempuan berseragam sekolah.

“Dugaan sementara kejadian dalam video diambil di sebuah taman BTN Pinrang Permai, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.  Sementara  siswi mabuk dalam video merupakan  Siswi SMA Negeri 3  Pattobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, namun masih diduga, hari ini kita akan ke Sekolah mereka.” Jelas Kasat Reskrim