PINRANG, – Peredaran Narkotika, sabung ayam, judi online dan prostitusi online, serta pelaku curat, curas, curanmor harus di diberantas dalam mewujudkan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”
Dengan dasar itulah sehingga team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir, berhasil mengamankan salah satu pria yang berprofesi sebagai tukang batu dan mucikari prostitusi online bersama seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel, Minggu (11/09/2022) dinihari.
Yang kami amankan pada Minggu 11 September 2022 dinihari adalah seorang lelaki berinisial MH (23) bekerja sebagai tukang batu dan juga sebagai mucikari prostitusi online atau yang lebih dikenal dengan istilah bisnis pengguna orang sekitar.”
Bersama rekan wanitanya berinisial NR alias SN (32) bekerja sebagai pengurus rumah tangga di kelurahan Jaya Watang Sawitto Pinrang dan bertugas sebagai pekerja seks komersial (PSK). Jelas Kanit Resmob.
Kedua tersangka ini, diamankan atas adanya informasi masyarakat yang mana kegiatan atau bisnis kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga dalam hal Kamtibmas.”
Olehnya itu ungkap Aiptu Syahrir, team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengantongi ciri kedua tersangka selanjutnya langsung mengamankan bersama barang bukti dari kedua tersangka.”
Dari hasil interogasi kepada kedua tersangka, lelaki MH yang bertugas sebagai mucikari mengakui bahwa dirinya bersama perempuan NR alias SN sebagai PSK mencari pelanggan atau hidung belang melalui sebuah aplikasi online pengguna orang sekitar atau yang di dikenal dengan nama “MICHAT” dengan tarif harga sekali main itu Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan alat pengaman kontrasepsi jenis kondom merek “Sutra”.
Dan dari pengakuan perempuan inisial NR alias SN yang bertugas sebagai PSK mengakui bahwa dirinya setelah mendapat pelanggan dan melakukan hubungan intim sekali main itu mendapat keuntungan sejumlah Rp.250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari harga kesepakatan awal sekali main Rp.300.000 ( Riga Ratus Ribu Rupiah) tambah alat pengaman kontrasepsi jenis kondom Sutra.”
Sebab dirinya mendapat pelanggan dari jasa Mucikari lelaki SN dan sang mucikari ini mendapat bonus dari tiap pelanggan itu sejumlah Rp.50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah).” Jelas Aiptu Syahrir secara detail kepada awak media.
Adapun barang bukti yang kami sita dari kedua tangan tersangka antara lain, 1 kotak kondom merk “SUTRA”, uang tunai sebesar Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan 3 buah handphone merk NOKIA 2, VIVO Y12, serta OPPO A57.”
Akan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon cellulernya via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.”
Iya benar, pada tanggal 11 September 2022 dinihari unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan dua orang pelaku prostitusi online diwilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”
Dimana kedua tersangka ini bertugas sebagi mucikari dan PSK serta mengamankan barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi merek Sutra, handphone dan juga beberapa uang tunai dari kedua tangan tersangka.” Bebernya.
Dan kedua tersangka ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.” Tambahnya.
Dalam mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Pinrang, personil Satreskrim Unit Resmob Polres Pinrang dan Polsek jajaran Polres Pinrang akan terus melakukan patroli di wilayah hukumnya dalam mewujudkan hal tersebut.”
Jika anda mendapat atau melihat tindak kejahatan baik itu penyalahgunaan Narkotika, prostitusi online, judi online, sabung ayam, curat, curas dan curanmor atau perkelahian agar segera melaporkan ke aparat keamanan di Polsek terdekat atau bisa langsung menghubungi Call Center 110 Polres Pinrang.” Tutup AKBP Moh Roni Mustofa dari sambungan telpon cellulernya via WhatsApp (Syf).