Pinrang – Kapolsek Tiroang Iptu Kisman, SH telah dilaksanakan giat Jum’at Curhat bersama warga masyarakat Mapolsek Tiroang Jalan Poros Pinrang Rappang Kel.Tiroang Kec.Tiroang Kab.Pinrang.jumat(25/08/2023)
Kapolsek Tiroang Iptu Kisman, SH didampingi Waka Polsek dan Personil Polsek Tiroang bahwa tujuan kami melaksanakan program Bpk.Kapolri jumat curhat untuk bertemu dengan warga masyarakat langsung setiap hari Jumat dengan maksud bersilaturahmi, mendengar keluhan, masukan, dan aspirasi masyarakat dan diskusi terhadap kinerja dan pelayanan serta sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan khususnya Polsek Tiroang Polres Pinrang, serta kami siap menerima kritik, saran, dan masukan warga masyarakat guna meningkatkan tugas kami kedepannya.
adapun warga menanyakan tentang Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Persyaratan pembuatan terhadap STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraaan ) yg hilang.
Kapolsek Menjawab yakni Biaya dan pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan biaya tersebut adalah masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai UU No.9 tahun 2018 dan persyaratannya
a. Foto close up 4×6 =4 lembar latar merah
b. Fc kartu keluarga
c. Fc KTP
d. Fc ijazah pendidikan terakhir
e. Fc akte kelahiran
f. Rekomendasi SKCK dari Polsek sesuai domisili KTP
selanjutnya untuk persyaratan pembuatan STNK yang hilang yakni
a. Tiga lembar fotocopy BPKB
b. Fc KTP An. di STNK
c. Gesekan No Mesin Dan No Rangka
d. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
Langkah II Membawa persyaratan tersebut ke Kantor Samsat,guna untuk pengurusan penerbitan STNK Duplikat.