POLRES PINRANG – Polsek Lembang Polres Pinrang mengamankan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian di Tempat perbelanjaan Alfamart di Kamp.Tuppu Kel.Tadokkong Kec. Lembang Kab.Pinrang. Sabtu (26/2/2022)
Lk. MS (31) pekerjaan buruh bangunan warga Jl.Nuri Lama Kec.Mariso Kota Makassar di amankan Personel Piket Polsek Lembang atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolsek Lembang Iptu Bakri, SE mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku.
Kapolsek menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 februari 2022,sekitar pukul 14.00 wita petugas SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polsek Lembang mendapatkan informasi dari pegawai Alfamart yang telah mengamankan pelaku pencurian.
“Dengan adanya informasi tersebut saya beserta personel menuju ke lokasi. sampai di lokasi yang diinformasikan pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian beberapa jenis barang jualan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan bahwa dari penuturan Lk. Taslim yang mengetahui kronologis perbutan pelaku sehingga melakukan pencurian yaitu Pada Hari Sabtu tanggal 26 februari 2022,sekitar pukul 14.00 wita Pelaku datang dan masuk kedalam Alfamart di Kampung Tuppu Kel.Tadokkong Kecamatan Lembang dan langsung menuju ke etalase kosmetik setelah itu langsung keluar dari Alfamart sehingga karyawan Alfamart curiga dan memutar kembali CCTV dan di ketahui bahwa pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kosmetik merk Vaseline yang di selipkan kedalam pinggangnya” Ucap Kapolsek
Lanjut,sehingga salasatu karyawan Alfamart An.Taslim langsung mengikuti pelaku menggunakan Roda 2 dan melihat Pelaku singgah di Indo Maret yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari Alfamart dan sesampaianya Taslim masuk kedalam Indo Maret dan meneriaki Pelaku “PENCURI” sehingga pelaku langsung di tangkap oleh Karyawan Alfamaret dan Indo Maret dan menggeleda pelaku dan menemukan 2 buah kosmetik merk Vaseline yang juga sempat diambill pelaku di Indo Maret.” jelas Kapolsek
Kapolsek beserta Personil Polsek Lembang yang tiba di TKP dan langsung memeriksa barang bawaan pelaku yang ada di Motor sehingga Personil Polsek Lembang menemukan beberapa barang kosmetik yang diduga hasil curian dari pelaku Lk. MS
Saat diinterogasi sambungnya, Lk. MS tersebut mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya. Petugas juga mengarahkan pegawai minimarket itu untuk membuat laporan.
Dari TKP di amankan 7 (tujuh) buah Vaseline, 4 (empat) buah Garnier Men, 1 (satu) buah Pons, 4 (tiga) buah minyak telon, 1 (satu) buah Minyak kayu putih yang disimpan dalam kardus pada kendaraan roda dua milik pelaku. selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan oleh Pihak Polsek Lembang.
Setelah di lakukan introgasi di Mapolsek Lembang Pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian barang kosmetik di beberpa toko di Kota pinrang sampai di Kecamatan Lembang dengan barang bukti yang ada didepannya.
“Pelaku juga mengakui barang-barang hasil curiannya dijual kepada orang dengan harga yang murah” tambah Kapolsek Iptu Bakri
Selanjutnya Kapolsek Lembang Iptu Bakri, SE berkordinasi dengan Team Crime Fighter Sat Reskrim Polres Pinrang untuk menjemput pelaku di Mapolsek Lembang bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum selanjutnya oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pinrang.
Humas Polres Pinrang