PINRANG – Unit Reskrim Polsek Tiroang Polres Pinrang Melakukan penangkapan terhadap terduga tindak Pidana Penganiayaan. Sabtu (12/9/2020)
Penangkapan berdasarkan LPB / 35/ XII /2019/SPKT Sek Tiroang, tanggal 19 Desember 2019, identitas terduga pelaku adalah Leppi Bin Wa’ Dullah (32) Warga dea Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Kanit Reskrim Polsek Tiroang Polres Pinrang Aipda Mudassir membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada hari jumat 19 desember 2019 lalu sekitar pukul 08.00 wita, korban lamangile datang malaporkan dugaan tindak Pidana Penganiayaan, Tersangka menganiaya dengan menggunakan Kayu sebanyak dua kali yang mengenai pada bagian Lengan kanan serta Pipi kanan.” Ucap Kanit Reskrim
Kanit Reskrim Polsek Tiroang menambahkan setelah kejadian Pelaku meninggalkan tempat kejadian dan menuju kerumahnya di Dea Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap dan malam harinya tersangka melarikan dan mengamankan diri di Lutim dan beberapa tempat lainnya.
“kemudian Unit Reskrim beberapa kali melakukan Pencarian di alamat serta tempat – tempat yang dicurigai menjadi persembunyian tersangka namun tidak ditemukan yang bersangkutan, setelah itu dilakukan pendekatan kepada Keluarga Tersangka agar menyerahkan diri dan menghadapi Proses Hukum.” Tambah Kanit Reskrim
Kanit Reskrim Polsek Tiroang lanjutnya, dan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 11.00 wita Tersangka yang diantar oleh keluarganya mendatangi Polsek Tiroang Polres Pinrang untuk Menyerahkan diri dan siap dilakukan Proses Lanjut.
“kini Tersangka diamankan dan Proses lanjut di Polsek Tiroang Polres Pinrang.” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Tiroang