Whistle Blowing System (WBS) merupakan sebuah sistem online yang akan diterapkan untuk menerima dan menampung laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi, baik yang terjadi di institusi Polri maupun institusi pemerintahan lainnya.
Adapun tujuan dibentuknya WBS yang pertama untuk mewujudkan terselenggaranya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara online yang baik oleh Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat
Kedua, Mewujudkan terselenggaranya wasdal yang akuntabel dalam penanganan laporan dugaan TPK, terselenggaranya laporan dugaan TPK dilingkungan Polri sesuai dengan perundang undangan.
Polres Pinrang mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang jika mendapatkan indikasi paktik korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi oleh personil Polres Pinrang atau dalam lingkungan pelayanan Polres Pinrang agar segera dilaporkan.
Adapun ruang pelayanan Khusus Whistle Blowing System (WBS) beralamat di Mapolres Pinrang, Jl. Bintang No. 3 Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.