TIPU 70 JUTA, ”PENIPU CPNS” DIRINGKUS SAT RESKRIM POLRES PINRANG

Polres Pinrang –  Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, meringkus terduga pelaku penipuan menjanjikan bisa lulus Pegawai Negeri Sipil.

Pelaku adalah Hamdan (40) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto,  Kabupaten Pinrang. Hamdan diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keluarga Udin warga Pinrang bisa lulus menjadi PNS.

“Pelaku menjanjikan keluarga korban bisa jadi PNS. Pelaku meminta uang sebanyak 70 juta kepada korban. Namun janji pelaku tak juga terwujud.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Perwira Negara, Rabu ( 11/12/2019).

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob, Satuan Reskrim Polres Pinrang, Bripka Aris. Pelaku dilaporkan setelah janji pelaku kepada korban tak kunjung terealisasi.

Pelaku tertangkap di rumah kontrakannya saat sedang berisitirahat. Kepada Petugas pelaku mengakui perbuatanya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku menawarkan jaminan kelulusan tes CPNS kepada sejumlah korban. Dia mengatakan memasang tarif sebesar Rp50 juta untuk satu orang. Uang itu menurut pelaku tak langsung diserahkan langsung sepenuhnya.

“Tarif Rp 50 juta per orang, tapi tidak langsung, ada uang muka Rp 10 juta sampai Rp25 juta, jika mereka lulus baru dilunasi,” ucap pelaku saat pemeriksaan

Sejauh ini Pelaku mengatakan sudah melakukan penipuan terhadap tiga orang. Dari ketiga korban pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang muka sebesar Rp70 juta. Hal itu didapatkan polisi dari barang bukti kwitansi pembayaran uang muka yang disita.

Setelah terungkapnya kasus ini, Polres Pinrang mengimbau masyarakat tak mudah terbuai tawaran jaminan kelulusan tes CPNS dengan syarat memberikan sejumlah dana. Polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang lain.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara. (humas)

Tinggalkan Balasan